PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN

PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN - Hallo sahabat Soal Tahun, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN
link : PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN

Baca juga


PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN





PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR  SEBELUM H-7 LEBARAN


Menteri Tenaga Kerja Hanif
Dhakiri menegaskan, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada
pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Ketenakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan.




Dengan ketentuan tersebut,
maka sudah sepantasnya


Demikianlah Artikel PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN

Sekianlah artikel PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN dengan alamat link https://soaltahun.blogspot.com/2017/06/perusahaan-wajib-bayar-thr-sebelum-h-7.html

0 Response to "PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN"

Post a Comment