Judul : PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN
link : PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN
PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN
PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN
Menteri Tenaga Kerja Hanif
Dhakiri menegaskan, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada
pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Ketenakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dengan ketentuan tersebut,
maka sudah sepantasnya
Demikianlah Artikel PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN
Sekianlah artikel PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN dengan alamat link https://soaltahun.blogspot.com/2017/06/perusahaan-wajib-bayar-thr-sebelum-h-7.html
0 Response to "PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR SEBELUM H-7 LEBARAN"
Post a Comment